Rabu, 21 Desember 2011

Komite Etik PSSI Hukum 4 Anggota Exco

Komite Etik PSSI memberi ultimatum kepada empat anggota Komite Eksekutif (Executive Committee atau Exco) PSSI untuk mengajukan permintaan maaf atas pelanggaran etika dalam waktu 2 x 24 jam. Jika ultimatum itu tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, keempat anggota Exco PSSI itu diberhentikan secara permanen dari Exco PSSI dan dilarang terlibat dalam kegiatan persepakbolaan di Indonesia.
Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Sidang Komite Etik PSSI Todung Mulya Lubis dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12/2011) petang, bersama anggotanya: Komarudin Hidayat, Anis Baswedan, Yohanis Auri, dan Pendeta Saut Sirait.
Keempat anggota Exco PSSI yang diultimatum dan diancam hukuman tersebut adalah La Nyalla Mattalitti, Erwin D Budianto, Roberto Row, dan Tony Apriliani. "Mereka harus menyatakan permintaan maaf telah melakukan pelanggaran etika, menyatakan janji menghentikan tindakan pelanggaran etika itu, menyatakan janji tidak akan mengulangi lagi tindakan pelanggaran etika dalam segala bentuknya dan jenisnya di PSSI," kata Todung, membacakan keputusan Komite Etik.
"Pelaksanaan sanksi tersebut harus diterima Ketua Umum PSSI dan Komite Eksekutif PSSI di kantor PSSI dan dikirimkan dengan pos tercatat kepada AFC dan FIFA dalam waktu 2 x 24 jam sejak selesai dibacakan putusan ini," lanjut Todung.
"Apabila setelah batas waktu yang ditentukan di atas sanksi tersebut tidak dilaksanakan seluruhnya, mereka dijatuhkan sanksi pemberhentian permanen dari Komite Eksekutif PSSI maupun kegiatan persepakbolaan di seluruh Indonesia," lanjut Todung.
Pelanggaran etika keempat anggota PSSI yang dimaksud Komite Etik PSSI, antara lain, tindakan mereka berkirim surat kepada AFC dan FIFA terkait kepemilikan 99 persen saham PSSI di PT Liga Indonesia yang diklaim dialihkan kepada klub-klub pada 2 Maret 2011.
Menurut Komite Etik, berkirim surat kepada AFC dan FIFA terkait dengan kegiatan penting PSSI pada saat Ketua Umum PSSI tidak sedang berhalangan merupakan pelanggaran etika yang tidak sesuai dengan Pasal 42 Statuta PSSI. Selain itu, Komite Etik PSSI menilai isi surat keempat anggota Exco PSSI kepada AFC dan FIFA merupakan kebohongan kepada publik yang juga termasuk pelanggaran terberat sebagaimana diatur Pasal 6 Kode Etik dan Fair Play.
Penilaian itu didasarkan pada surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan saham PT Liga Indonesia. "Setelah pengiriman surat mereka ke AFC dan FIFA, eskalasi berlangsung cepat. Pertemuan mereka di Hotel Novotel, Surabaya, membuat dugaan telah dijadikan untuk persiapan liga tandingan yang mengakibatkan perpecahan dan karena itu merupakan pelanggaran etika berat," lanjut Todung.
Ia menambahkan, hukuman Komite Etik PSSI ini akan dibawa ke forum Kongres Tahunan PSSI untuk disetujui atau ditolak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar