Selasa, 20 Desember 2011

Walau Terpidana Anggota DPRD Masih Terima Gaji

SURABAYA(Pos Kota)-Meski sudah resmi menyandang status terpidana, namun anggota DPRD Jombang, Jwa Timur, dari Partai Golkar, Lukman Oesin, hingga saat ini masih rutin menerima gaji. Kepastian itu dilontarkan oleh Ketua DPRD setempat, Bahana Bella Binanda, Selasa (19/7).
Bahana Bella mengungkapkan, Lukman Oesin divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang April 2011 Hal itu itu menyusul kasus korupsi yang dilakukan Lukman saat menjadi Ketua PSID (Persatuan Sepak Bola Indonesia Djombang) sebesar Rp 277 juta.
Lantas bagaimana posisi Lukman di DPRD Jombang? “Hingga saat ini Pak Lukman masih menerima gaji, tapi hanya gaji representatif saja. Sedangkan gaji dan tunjangan lainnya sudah dihapuskan,” kata Bella memastikan.
Politisi dari PDI Perjuangan ini menjelaskan, sebelum menjadi terpidana kasus korupsi, gaji yang diterima Lukman sekitar Rp 10 juta per bulan. Namun hal itu berubah drastis ketika anggota dewan dari Partai Golkar tersebut menyandang status tersangka hingga terpidana. Lukman hanya menerima gaji representatif saja yang besarnya sekitar Rp 1,3 juta.
Disinggung posisi Lukman di DPRD, Bella menjelaskan, pihaknya belum bisa melakukan tindakan apa-apa, seperti penghentian gaji atau proses PAW (Pergantian Antar Waktu). Pasalnya, vonis empat tahun untuk Lukman tersebut belum inkra alias belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Alasannya, PN Jombang masih menunggu proses banding yang dilakukan anggota dewan dua periode itu.
“Kita sudah mengirimkan surat ke PN menanyakan status Pak Lukman, ternyata belum inkra. Karena beliau masih mengajukan banding. Jadi kita masih menunggu hingga adanya kekuatan hukum tetap. Kalau belum inkra kita tidak bisa melakukan apa-apa,” katanya beralasan.
Seperti diketahui, PN Jombang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi anggota DPRD asal Partai Golkar, Lukman Oesin, Selasa (12/4) lalu. Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim, Herlina Rayes SH, Lukman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pembinaan sepakbola (PSID- Persatuan Sepak Bola Djombang) sebesar Rp 277 juta.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 2 tahun penjara. Sesuai dengan fakta persidangan, Lukman divonis sesuai dengan dakwaan primer, melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(nurqomar/B )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar